Tentang Kami

VISI MISI MEDIALIDIKKRIMSUS-RI.NET

” VISI ” :

TAJAM, CEPAT, TERPERCAYA DAN MENJUNGJUNG TINGGI AZAS PANCASILA”

” MISI ” :

  • medialidikkrimsus-ri.net menyajikan berita secara cepat, tajam dan terpercaya. (artinya medialidikkrimsus-ri.net dalam menyajikan berita secara cepat, tajam dan terpercaya, tidak mengada-ada, tidak merupakan berita bohong/hoax)
  • medialidikkrimsus-ri.net dalam memperoleh berita dan menyebarkan beritanya bergerak secara cepat dan tepat.
  • Medialidikkrimsus-ri.net dalam penyajian beritanya secara berimbang dan menjungjung tinggi dasar Negara Pancasila.
  • Guna meningkatkan SDM (Sumber Daya Manusia) medialidikkrimsus-ri.net  mengadakan atau mengikutsertakan Reporter/Wartawannya dalam Organisasi Pers, Pendidikan Jurnalis, Pelatihan Jurnalis, Workshop dan lain-lain.
  • Memperhatikan betapa pentingnya Informasi yang dapat diakses melalui Internet.
  • Informasi dapat diakses masyarakat dengan mudah jika manajemen redaksi terarah dengan baik.

 

KEGIATAN UTAMA REPORTER / WARTAWAN medialidikkrimsus-ri.net :

  • Investigasi
  • Mencari Informasi ( Memperoleh dan Memiliki )
  • Menyimpan Informasi
  • Mengolah Informasi
  • Menyebarluaskan Informasi

 

” TUGAS ” :

  • Jurnalis – Reporter/ Wartawan – Investigasi yang tergabung di medialidikkrimsus-ri.net melakukan kegiatan Jurnalis dengan Profesional berpedoman pada Kode Etik Jurnalis, yang bermoral “PANCASILA”.

Redaksi medialidikkrimsus-ri.net menerima tulisan dan foto (surat pembaca, naskah atau foto/ video).
Redaksi melakukan pembenahan tulisan tanpa makna dan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA, tulisan atau foto di kirim ke alamat email: medialidikkrimsus.ri@gmail.com .

Reporter/ Wartawan Media Online / Cetak medialidikkrimsus-ri.net dalam menjalankan tugas di bekali kartu Pers Surat Tugas masa aktif KTA/ id card masih berlaku dan warna KTA/ id card selalu ada perubahan Code tersendiri karena rawan pemalsuan.

Reporter/ Wartawan Media Online / Cetak medialidikkrimsus-ri.net tidak di benarkan mendatangi Narasumber, Terkecuali untuk kepentingan Liputan, dan selalu koordinasi agar setiap kegiatan liputan terpantau, kegiatan di luar sepengetahuan kantor bukan tanggung jawab Redaksi / Pimpinan Umum Berhak melaporkan pihak berwajib jika kedapatan anggota medialidikkrimsus-ri.net dilapangan melanggar kode etik jurnalistik ataupun melaporkan ke Dewan Pers (DP) – Dewan Pers Indonesia (DPI) serta Asosiasi – Organisasi Pers agar di lakukan tindakan teguran bahkan pemberhentian dari keanggotaan kami.

Mohon Perhatian Bagi Anggota dan Mitra Untuk Menjaga Nama Baik Kita Bersama.

              ” SELAYANG PANDANG ” :

Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia lembaga yang terdiri atas kumpulan orang yang memiliki komitmen untuk pencegahan korupsi dan kriminal khusus melalui usaha – usaha pemberdayaan yang menciptakan sumber daya manusia yang dinamis, berorentasi pada terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan bagi masyarakat.
Lidik Krimsus RI juga menjadi bagian dari keberadaan organisasi pendukung lainya seperti Pusat Bantuan Hukum dan Media Lidik Krimus RINet. Yang berkonsentrasi kegiatanya meliputi :Bidang Hukum, Perlindungan Konsumen, Perlindungan Lingkungan Hidup, Pendidikan, Sosial, Budaya, Jasa, Profesi, Dunia Usaha, Swadaya Masyarakat, dan penyediaan akses kepada publik terhadap informasi yang berkaitan dengan korupsi dan kamtibmas, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonnesia (MENKUM HAM RI) Nomor AHU-0004087.AH.01.04 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PBH LIDIK KRIMSUS RI yang dalam aktivitasnya dapat membentuk Lembaga Formal sesuai amanat Anggaran Dasar. PBH LIDIK KRIMSUS RI, yakni Lembaga Formal yang bersifat Independen (Organisasi Kemasyarakatan), yang mana Lembaga Formal tersebut guna menjalankan Program Kerja Organisasi, termasuk mendukung program kerja Pemerintah disamping melakukan fungsi pengawasan publik atas penyelengaraan kinerja Pemerintah ke arah terwujudnya Pemerintah Good Public Governance. Sebagai Lembaga Kontrol Sosial yang bermitra dengan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif dalam melaksanakan peran dan fungsinya, maka LIDIK KRIMSUS RI – MEDIA LIDIK KRIMSUS RI – NET. telah, sementara dan akan terus berupaya membaur dalam kehidupan masyarakat hingga dapat menjangkau seluruh pelosok NKRI

Amanat dan ketentuan Peraturan Per Undang – Undangan yang menjadi Rujukan dan Dasar Hukum yang dapat kami paparkan berikut ini :

1. Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28J Undang￾Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;

2. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR-RI/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

3. Ketetapan MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

4. Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ;

5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atasa Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang ;

6. Pasal 8 dan pasal 9 undang-undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;

7. Pasal 41 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;

8. Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1991 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia ;

9. Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

10. Pasal 20 Undang-undang RI Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi;

11. Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2006 tentang United Nation Convention Against
Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Anti Korupsi, 2003) ;

12. KUHP dan KUHAP ;

13. Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ;

14. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi (STRANAS PPK) ;

15. Peraturan pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara ;

16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;

17. Keputusan Presiden RI Nomor 11 tahun 2004 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;

18. Instruksi Presiden RI Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi ;

19. Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : SE- 08/01/10/2016 Tentang Petunjuk
Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Setelah
Diberlakukannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara ;

20. BAB.I, Pasal 4, BAB.II, Pasal 3 (1), Undang – Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang PERS

Ttd : Dewan Pakar

( Prof. Ir. Anthony S.H. LLM. Phd )

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.